POSSINDO.COM, Peristiwa – Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera
Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah
perairan Kalimantan Utara (Kaltara).
“Penangkapan dilakukan di sebelah timur Pulau Sebatik,
Kalimantan Utara, pada Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA,” kata Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono
atau yang akrab disapa Ipunk, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/4).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan secara cepat setelah
tim menerima laporan dari masyarakat Sebatik terkait keberadaan kapal ikan
asing yang memasuki perairan Indonesia. Menindaklanjuti laporan tersebut,
armada speedboat pengawasan RIB-03 segera bergerak ke lokasi dan sempat
melakukan pengejaran sebelum akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan.
“Tim Stasiun PSDKP Tarakan berhasil menghentikan kapal
Malaysia tersebut sekitar tujuh mil dari garis perbatasan Indonesia-Malaysia,”
ujar Ipunk.
Secara terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki
Jiliansyah, menyampaikan bahwa saat ditangkap, kapal asal Sabah, Malaysia itu
tidak mengantongi dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia.
Kapal tersebut diketahui telah menangkap sekitar 60 kilogram
ikan, dengan empat anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Malaysia, termasuk
sang nakhoda.
“Indikasi pelanggarannya adalah melakukan penangkapan ikan
di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) serta tidak
memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia,” ungkap
Yoki.
Kapal bernama KM TW 7329/6/F itu menggunakan alat tangkap
dengan target utama ikan kerapu dan kakap merah—dua jenis ikan bernilai ekonomi
tinggi dan sangat diminati di pasar domestik maupun internasional.
Lebih lanjut, Yoki menjelaskan bahwa pelaku diduga melanggar
Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang
dengan sengaja melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan
Indonesia tanpa izin usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama delapan
tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu
Trenggono, kembali menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Ia menekankan peran strategis Kelompok Masyarakat Pengawas
(Pokmaswas) yang secara aktif membantu pemerintah melalui pendekatan 3M: melihat/mendengar,
mencatat, dan melaporkan. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan
kunci dalam menjaga kedaulatan sumber daya laut Indonesia dari berbagai bentuk
pelanggaran, termasuk praktik illegal fishing.
Sumber : cnnindonesia.com