Aksi Ilegal di Laut Kalimantan, KKP Gagalkan Pencurian Kakap oleh Kapal Malaysia

Perugas dari jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebuah kapal ikan berbendera Malaysia diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Kalimantan Utara, Minggu (20/4/2025). ANTARA/HO-Humas KKP

POSSINDO.COM, Peristiwa –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Kalimantan Utara (Kaltara).

“Penangkapan dilakukan di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, pada Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/4).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan secara cepat setelah tim menerima laporan dari masyarakat Sebatik terkait keberadaan kapal ikan asing yang memasuki perairan Indonesia. Menindaklanjuti laporan tersebut, armada speedboat pengawasan RIB-03 segera bergerak ke lokasi dan sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan.

“Tim Stasiun PSDKP Tarakan berhasil menghentikan kapal Malaysia tersebut sekitar tujuh mil dari garis perbatasan Indonesia-Malaysia,” ujar Ipunk.

Secara terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menyampaikan bahwa saat ditangkap, kapal asal Sabah, Malaysia itu tidak mengantongi dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia.

Kapal tersebut diketahui telah menangkap sekitar 60 kilogram ikan, dengan empat anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Malaysia, termasuk sang nakhoda.

“Indikasi pelanggarannya adalah melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) serta tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia,” ungkap Yoki.

Kapal bernama KM TW 7329/6/F itu menggunakan alat tangkap dengan target utama ikan kerapu dan kakap merah—dua jenis ikan bernilai ekonomi tinggi dan sangat diminati di pasar domestik maupun internasional.

Lebih lanjut, Yoki menjelaskan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tanpa izin usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kembali menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Ia menekankan peran strategis Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang secara aktif membantu pemerintah melalui pendekatan 3M: melihat/mendengar, mencatat, dan melaporkan. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam menjaga kedaulatan sumber daya laut Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk praktik illegal fishing.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال