Dorongan untuk APH Ubah Mindset, Optimalkan Barang Sitaan sebagai Penerimaan Negara

Sidang Promosi Terbuka Doktor Ilmu Hukum Trimedya Panjaitan

POSSINDO.COM, Nasional – Politikus PDI-P Trimedya Panjaitan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengubah cara pandang terhadap barang sitaan dalam kasus pidana. Menurutnya, barang sitaan seharusnya tidak hanya dianggap sebagai bukti persidangan, tetapi juga potensi pemasukan negara.

Pandangan itu ia sampaikan dalam sidang promosi doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).

Trimedya menekankan bahwa jika dikelola dengan baik, barang-barang sitaan dan rampasan dari aparat penegak hukum bisa bernilai ekonomis tinggi dan memberi kontribusi nyata pada keuangan negara. Ia mencontohkan bagaimana sebuah pabrik yang disita dan tidak dirawat, bisa kehilangan nilai jual yang signifikan.

“Saya berulang kali tadi mencontohkan pabrik (disita), tadinya harganya Rp500 miliar, tapi karena tidak dijaga, tidak dirawat bisa jadi hanya Rp200 miliar. Selisih Rp300 miliar itu kan sesungguhnya kerugian negara,” ujarnya saat ditemui usai sidang.

Dalam hasil penelitiannya, Trimedya menemukan bahwa selama ini hanya 20 hingga 30 persen barang sitaan dan rampasan pidana yang bisa kembali menjadi pemasukan negara. Sisanya, yakni 70 hingga 80 persen, tidak jelas keberadaannya atau mengalami penurunan nilai akibat rusak dan tidak terawat.

Menurutnya, salah satu penyebab masalah ini adalah lamanya proses hukum—mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga kasus inkrah, yang bisa memakan waktu hingga lima tahun. Selama proses tersebut, banyak barang sitaan yang rusak dan kehilangan nilai ekonomisnya.

Trimedya menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menjadi contoh dalam hal pengelolaan barang bukti dan sitaan. KPK memiliki unit Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) serta fasilitas penyimpanan di gedung Rupbasan, meski dengan keterbatasan lahan yang hanya seluas sekitar 5.000 meter persegi.

Berdasarkan catatan Kompas.com, berbagai barang sitaan seperti mobil tersangka korupsi dirawat dengan baik di gedung tersebut, sehingga nilai jualnya tetap terjaga.

 “Semua di situ bisa terjaga, terawat. Tapi KPK juga mengeluh karena ruang mereka terbatas,” kata Trimedya.

Ia mendorong agar ke depan, KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri memiliki sistem penyimpanan barang bukti dan sitaan yang terintegrasi secara nasional. Menurutnya, pengelolaan barang sitaan yang profesional juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Trimedya merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024, di mana Presiden Prabowo Subianto telah mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung.

“Mudah-mudahan di Indonesia ke depan mindset-nya pelan-pelan berubah. Presiden Prabowo lewat Perpres 155 itu sudah mengalihkan pengelolaan barang sitaan dari Rupbasan ke Kejaksaan,” tuturnya.

 

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال