Sidang
Promosi Terbuka Doktor Ilmu Hukum Trimedya Panjaitan
POSSINDO.COM, Nasional – Politikus PDI-P Trimedya Panjaitan mendorong
aparat penegak hukum (APH) untuk mengubah cara pandang terhadap barang sitaan
dalam kasus pidana. Menurutnya, barang sitaan seharusnya tidak hanya dianggap
sebagai bukti persidangan, tetapi juga potensi pemasukan negara.
Pandangan itu ia sampaikan dalam sidang promosi doktor Ilmu
Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).
Trimedya menekankan bahwa jika dikelola dengan baik,
barang-barang sitaan dan rampasan dari aparat penegak hukum bisa bernilai
ekonomis tinggi dan memberi kontribusi nyata pada keuangan negara. Ia
mencontohkan bagaimana sebuah pabrik yang disita dan tidak dirawat, bisa
kehilangan nilai jual yang signifikan.
“Saya berulang kali tadi mencontohkan pabrik (disita),
tadinya harganya Rp500 miliar, tapi karena tidak dijaga, tidak dirawat bisa
jadi hanya Rp200 miliar. Selisih Rp300 miliar itu kan sesungguhnya kerugian
negara,” ujarnya saat ditemui usai sidang.
Dalam hasil penelitiannya, Trimedya menemukan bahwa selama
ini hanya 20 hingga 30 persen barang sitaan dan rampasan pidana yang bisa
kembali menjadi pemasukan negara. Sisanya, yakni 70 hingga 80 persen, tidak
jelas keberadaannya atau mengalami penurunan nilai akibat rusak dan tidak
terawat.
Menurutnya, salah satu penyebab masalah ini adalah lamanya
proses hukum—mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga kasus
inkrah, yang bisa memakan waktu hingga lima tahun. Selama proses tersebut,
banyak barang sitaan yang rusak dan kehilangan nilai ekonomisnya.
Trimedya menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini
menjadi contoh dalam hal pengelolaan barang bukti dan sitaan. KPK memiliki unit
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) serta
fasilitas penyimpanan di gedung Rupbasan, meski dengan keterbatasan lahan yang
hanya seluas sekitar 5.000 meter persegi.
Berdasarkan catatan Kompas.com, berbagai barang sitaan
seperti mobil tersangka korupsi dirawat dengan baik di gedung tersebut,
sehingga nilai jualnya tetap terjaga.
Ia mendorong agar ke depan, KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri
memiliki sistem penyimpanan barang bukti dan sitaan yang terintegrasi secara
nasional. Menurutnya, pengelolaan barang sitaan yang profesional juga selaras
dengan kebijakan pemerintah pusat.
Trimedya merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155
Tahun 2024, di mana Presiden Prabowo Subianto telah mengalihkan kewenangan
pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung.
“Mudah-mudahan di Indonesia ke depan mindset-nya pelan-pelan
berubah. Presiden Prabowo lewat Perpres 155 itu sudah mengalihkan pengelolaan
barang sitaan dari Rupbasan ke Kejaksaan,” tuturnya.
Sumber : kompas.com