POSSINDO.COM, Peristiwa – Perusahaan UD Sentosa Seal di
Surabaya, Jawa Timur, yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, mendadak menjadi
sorotan publik setelah video inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil
Wali Kota Surabaya, Armuji, viral di media sosial pada Jumat (11/4/2025). Sidak
tersebut dilakukan setelah Armuji menerima keluhan dari seorang mantan karyawan
yang mengaku ijazahnya ditahan meski telah mengundurkan diri.
Merasa tak terima dengan sidak tersebut, Diana sempat
melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik dan
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meskipun
laporan itu dikabarkan telah dicabut, polemik di perusahaan tersebut justru
melebar dengan munculnya dugaan pelanggaran baru, termasuk pemotongan gaji dan
penyekapan karyawan.
Dugaan tersebut mencuat setelah 31 mantan karyawan UD
Sentosa Seal menyampaikan keluhan mereka. Salah satu isu yang paling mencolok
adalah pembatasan waktu salat Jumat yang diberikan hanya selama 20 menit.
Karyawan yang melebihi batas waktu itu disebut akan dikenai pemotongan gaji.
Temuan ini terungkap dalam sidak lanjutan yang dilakukan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imannuel Ebenezer—akrab disapa Noel—bersama
Armuji pada Kamis (16/4/2025). Noel mengecam keras tindakan perusahaan yang
dianggap melanggar hak konstitusional para pekerja untuk menjalankan ibadah.
"Ini Republik yang menjamin semua warga untuk memeluk
agama dan beribadah. Mau ke masjid atau ke pura, itu dilindungi oleh
undang-undang. Kalau ada yang melarang, tentu ada konsekuensinya," ujar
Noel, Kamis.
Dalam pernyataan lanjutan yang disampaikan kepada Kompas.com
pada Sabtu (19/4/2025), Noel menegaskan adanya dugaan pemotongan gaji terhadap
karyawan yang melaksanakan salat Jumat. Beberapa mantan pekerja mengaku gaji
mereka dipotong saat izin menunaikan ibadah tersebut.
Peter Evril Sitorus, salah satu karyawan yang mulai bekerja
di UD Sentosa Seal pada akhir Desember 2024, membenarkan adanya pemotongan
tersebut. "Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya
tahu kalau ada pemotongan waktu salat Jumat sebesar Rp10.000 per Jumat. Kalau
mau salat Jumat, dipotong (gajinya)," ungkap Peter.
Selain pembatasan hak beribadah, Noel juga menerima laporan
terkait dugaan penyekapan di lingkungan perusahaan. Meski belum merinci detail
kasus tersebut, ia menyebut laporan itu sebagai indikasi kuat adanya kejahatan
yang perlu ditindaklanjuti.
"Beberapa laporan menyebut karyawan ada yang dikurung,
atau kalau salat gajinya dipotong. Itu bisa menjadi indikasi pelanggaran serius
oleh perusahaan," tegasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menindaklanjuti
semua laporan yang masuk dan mendorong para mantan karyawan untuk menempuh
jalur hukum.
"Yang pasti, kami menyerahkan proses ini ke ranah hukum," pungkas
Noel.
Sumber : kompas.com