Mendikti Tanggapi Isu TNI Masuk Kampus Tidak Ada Masalah

MENDIKTI SAINTEK-Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof Brian Yuliarto usai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (19/2/2025). Brian menegaskan kampus pada dasarnya merupakan ruang terbuka untuk kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk TNI.


POSSINDO.COM, Nasional –
Peristiwa kehadiran anggota TNI di lingkungan kampus tercatat terjadi berulang kali setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR pada Maret 2025. Salah satu kejadian terbaru terjadi pada 16 April 2025, ketika Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508/Depok Kolonel Iman Widhiarto datang ke kampus Universitas Indonesia (UI) saat mahasiswa tengah menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan bahwa kampus merupakan ruang terbuka bagi siapa saja yang ingin menjalin kerja sama, termasuk dengan TNI.

"Dalam konteks kerja sama penelitian, kuliah akademik, mengisi materi, dan sebagainya, kampus itu adalah tempat yang terbuka. Sudah banyak berjalan kolaborasi, tidak hanya dengan TNI, tetapi juga dari kalangan industri dan profesional lainnya," ujar Brian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Brian menekankan bahwa keterbukaan kampus kepada berbagai pihak bertujuan untuk mendorong riset dan menghasilkan inovasi yang lebih baik. Ia menyebut kerja sama antara perguruan tinggi dan industri militer seperti PT Pindad sebagai contoh sinergi untuk mendukung kemandirian industri pertahanan nasional.

"Misalnya sekarang kami bekerja sama dengan Pindad, yang merupakan industri pertahanan dan senjata. Tentu itu berkaitan langsung dengan TNI. Tujuannya adalah menemukan berbagai inovasi demi mendukung pelaksanaan pertahanan nasional. Jadi dari sisi itu tidak ada masalah," tambahnya.

Namun, kehadiran militer di kampus memicu kekhawatiran dari sejumlah kalangan masyarakat sipil. Peneliti senior Imparsial sekaligus Ketua Centra Initiative, Al Araf, menilai bahwa meningkatnya frekuensi aparat militer di lingkungan kampus merupakan imbas dari pengesahan UU TNI yang baru. Ia menyoroti adanya perluasan kewenangan bagi militer dalam menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa perlu keputusan politik negara.

Sebelumnya, dalam UU TNI versi lama, pelaksanaan OMSP harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Kini, dengan UU yang baru, TNI dinilai memiliki kelonggaran lebih besar untuk masuk ke wilayah sipil, termasuk ke kampus.

"Undang-undang TNI yang baru memberikan keleluasaan yang sangat luas kepada militer untuk masuk ke ruang-ruang sipil," ujar Al Araf kepada Kompas.com, Minggu (20/4/2025).

"Inilah yang berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan supremasi sipil kita. Salah satu contohnya adalah masuknya militer ke kampus seperti yang kita lihat akhir-akhir ini," sambungnya.

Perdebatan mengenai kehadiran TNI di kampus pun diperkirakan akan terus bergulir, seiring dengan implementasi UU TNI yang baru dan kekhawatiran terhadap potensi pemburukan relasi sipil-militer di Indonesia.

Bottom of Form

 

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال