MENDIKTI SAINTEK-Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Mendikti Saintek) Prof Brian Yuliarto usai dilantik Presiden Prabowo
Subianto pada Rabu (19/2/2025). Brian menegaskan kampus pada dasarnya merupakan
ruang terbuka untuk kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk TNI. |
POSSINDO.COM, Nasional – Peristiwa
kehadiran anggota TNI di lingkungan kampus tercatat terjadi berulang kali
setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR pada Maret 2025. Salah satu kejadian
terbaru terjadi pada 16 April 2025, ketika Komandan Distrik Militer (Dandim)
0508/Depok Kolonel Iman Widhiarto datang ke kampus Universitas Indonesia (UI)
saat mahasiswa tengah menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan bahwa kampus
merupakan ruang terbuka bagi siapa saja yang ingin menjalin kerja sama,
termasuk dengan TNI.
"Dalam konteks kerja sama penelitian, kuliah akademik,
mengisi materi, dan sebagainya, kampus itu adalah tempat yang terbuka. Sudah
banyak berjalan kolaborasi, tidak hanya dengan TNI, tetapi juga dari kalangan
industri dan profesional lainnya," ujar Brian di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Brian menekankan bahwa keterbukaan kampus kepada berbagai
pihak bertujuan untuk mendorong riset dan menghasilkan inovasi yang lebih baik.
Ia menyebut kerja sama antara perguruan tinggi dan industri militer seperti PT
Pindad sebagai contoh sinergi untuk mendukung kemandirian industri pertahanan
nasional.
"Misalnya sekarang kami bekerja sama dengan Pindad,
yang merupakan industri pertahanan dan senjata. Tentu itu berkaitan langsung
dengan TNI. Tujuannya adalah menemukan berbagai inovasi demi mendukung
pelaksanaan pertahanan nasional. Jadi dari sisi itu tidak ada masalah,"
tambahnya.
Namun, kehadiran militer di kampus memicu kekhawatiran dari
sejumlah kalangan masyarakat sipil. Peneliti senior Imparsial sekaligus Ketua
Centra Initiative, Al Araf, menilai bahwa meningkatnya frekuensi aparat militer
di lingkungan kampus merupakan imbas dari pengesahan UU TNI yang baru. Ia
menyoroti adanya perluasan kewenangan bagi militer dalam menjalankan Operasi
Militer Selain Perang (OMSP) tanpa perlu keputusan politik negara.
Sebelumnya, dalam UU TNI versi lama, pelaksanaan OMSP harus
mendapatkan persetujuan dari DPR. Kini, dengan UU yang baru, TNI dinilai
memiliki kelonggaran lebih besar untuk masuk ke wilayah sipil, termasuk ke
kampus.
"Undang-undang TNI yang baru memberikan keleluasaan
yang sangat luas kepada militer untuk masuk ke ruang-ruang sipil," ujar Al
Araf kepada Kompas.com, Minggu (20/4/2025).
"Inilah yang berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan
supremasi sipil kita. Salah satu contohnya adalah masuknya militer ke kampus
seperti yang kita lihat akhir-akhir ini," sambungnya.
Perdebatan mengenai kehadiran TNI di kampus pun diperkirakan
akan terus bergulir, seiring dengan implementasi UU TNI yang baru dan
kekhawatiran terhadap potensi pemburukan relasi sipil-militer di Indonesia.
Sumber : kompas.com