Ketua
MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu
(9/4/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
POSSINDO.COM, Nasional – Ketua
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa Gibran
Rakabuming Raka merupakan wakil presiden yang sah hasil Pemilihan Presiden
(Pilpres) 2024. Penegasan ini disampaikan menanggapi tuntutan sejumlah
purnawirawan TNI yang meminta agar Gibran diganti karena proses pencalonannya
dinilai melanggar hukum.
“Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil
presiden yang sah,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Jumat (25/4).
Muzani menjelaskan, penetapan Gibran sebagai wakil presiden
telah melewati proses panjang yang sesuai mekanisme konstitusional. Mulai dari
pemilihan secara langsung oleh rakyat hingga proses gugatan di Mahkamah
Konstitusi (MK).
“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah
Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada
masalah dan sah,” katanya menambahkan.
Ia juga menegaskan bahwa Gibran telah resmi dilantik oleh
MPR pada 20 Oktober 2024 sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto. Prosesi
pelantikan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota MPR serta sejumlah pemimpin
dan wakil kepala negara dari berbagai negara.
“Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut,
MPR mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR,
mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan,” ucap Muzani.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan
delapan tuntutan secara terbuka, salah satunya mendesak MPR mengganti Gibran
sebagai wapres. Forum ini beranggota ratusan purnawirawan TNI dari berbagai
matra dan jenjang, termasuk di antaranya mantan Wapres Try Sutrisno, Fachrul
Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan.
Sumber : cnnindonesia.com