POSSINDO.COM, Peristiwa – Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 26 unit kendaraan bermotor dalam
rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga
2023.
"KPK menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara
tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan
bermotor," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta,
Jumat (25/4).
Tessa menjelaskan, kendaraan yang disita terdiri antara lain
dari satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu
unit Toyota Avanza, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX. Salah satu
kendaraan yang turut disita adalah sepeda motor Royal Enfield Classic 500
Limited Edition berwarna hitam, yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat,
Ridwan Kamil.
"Salah satu kendaraan yang turut serta disita,
sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan
dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur, yaitu satu unit kendaraan merek
Royal Enfield," tambahnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang
tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB
Widi Hartoto (WH), serta pengendali sejumlah agensi iklan, yakni Ikin Asikin
Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik
(S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya
Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara yang timbul akibat dugaan
korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sumber : antaranews.com