STANDAR PERLINDUNGAN
PROFESI WARTAWAN
PT Pos Sindo Media yang mengelola media online www.possindo.com menetapkan dan
Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut :
1. Perlindungan yang diatur
dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk
wartawan www.possindo.com yang menaati kode etik
jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi.
2. Dalam menjalankan
tugas jurnalistiknya, wartawan www.possindo.com dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau
perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh
pihak manapun.
3. Karya jurnalistik
wartawan www.possindo.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat.
4. Dalam menjalankan
tugasnya wartawan www.possindo.com dibekali surat penugasan,
peralatan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.
5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan www.possindo.com dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan
identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan
diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera,
disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers
diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum.
7. Dalam kesaksian
perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat
ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan
hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
8. Pemilik atau
manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan www.possindo.com untuk membuat berita
yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Pulang Pisau, Selasa 7 Juni 2022
PT Pos Sindo Media
Faridah., S.E
Direktur Utama